Top
Begin typing your search above and press return to search.

KY, seorang ayah berbuat asusila ke anak kandung diringkus petugas 

Polres Semarang, Jawa Tengah meringkus KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang karena diduga telah berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri.

KY, seorang ayah berbuat asusila ke anak kandung diringkus petugas 
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Semarang, Jawa Tengah meringkus KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang karena diduga telah berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan, KY merupakan ayah kandung dari C (17) atau yang disebut anak korban sesuai sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat korban berusia 1 tahun.

Ratna menambahkan, kronologi kejadian kelam ini terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha. Korban yang tinggal bersama ibu kandung di Kabupaten Kendal, meminta ijin kepada ibunya pergi ke Kecamatan Bandungan untuk liburan Idul Adha di rumah ayahnya.

"Namun bukan mendapatkan perlakuan yang baik dari ayahnya, C dicabuli ayahnya saat ibu tirinya sedang tidak berada di rumah," jelas Ratna seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (21/7).

"Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Dan ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada di rumah," imbuh Ratna.

Korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya, dan menurut pengakuan korban dirinya sempat takut untuk menceritakan, namun karena sudah terdesak akhirnya bercerita pada ibu kandungnya lalu melaporkan ke Polres Semarang.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada korban dan para saksi, pada 10 Juli 2025 pelaku KY diamankan di rumahnya di Kecamatan Bandungan.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire